Image result for masyarakat
Masyarakat yaitu sekumpulan orang yang terdiri dari berbagai kalangan, baik golongan mampu ataupun golongan tak mampu, yang tinggal di dalam satu wilayah dan telah memiliki hukum adat, norma-norma serta berbagai peraturan yang siap untuk ditaati. Berdasarkan ilmu etymologi yang mempelajari asal usul kata, istilah masyarakat ini merupakan istilah serapan dari bahasa Arab dan berasal dari kata musyarak yang berarti ikut berpartisipasi. Dalam bahasa Inggris, masyarakat disebut dengan society. Yang berarti sekumpulan orang yang membentuk sebuah sistem dan terjadi komunikasi di dalamnya.

Masyarakat Desa
Image result for masyarakat desa
 Masyarakat desa sering diartikan sebagai masyarakat tradisional dari masyarakat primitif (sederhana). Namun pandangan tersebut sebetulnya kurang tepat, karena masyarakat desa adalah masyarakat yang tinggal di suatu kawasan, wilayah, teritorial tertentu yang disebut desa. Sedangkan masyarakat tradisional adalah masyarakat. yang menguasaan ipteknya rendah sehingga hidupnya masih sederhana dan belum kompleks. Memang tidak dapat dipungkiri masyarakat desa dinegara sedang berkembang seperti Indonesia, ukurannya terdapat pada masyarakat desa yaitu bersifat tradisional dan hidupnya masih sederhana, karena desa-desa di Indonesia pada umumnya jauh dari pengaruh budaya asing/luar yang dapat mempengaruhi perubahan-perubahan pola hidupnya.

Adapun ciri-ciri masyarakat desa antara lain :
  1. Anggota komunitas kecil
  2. Hubungan antar individu bersifat kekeluargaan
  3. Sistem kepemimpinan informal
  4. Ketergantungan terhadap alam tinggi
  5. Religius magis artinya sangat baik menjaga lingkungan dan menjaga jarak dengan penciptanya, cara yang ditempuh antara lain melaksanakan ritus pada masa-masa yang dianggap penting misalnya saat kelahiran, khitanan, kematian dan syukuran pada masa panen, bersih desa.
  6. Rasa solidaritas dan gotong royong tinggi
  7. Kontrol sosial antara warga kuat
  8. hubungan antara pemimpin dengan warganya bersifat informal
  9. Pembagian kerja tidak tegas, karena belum terjadi spesialisasi pekerjaan
  10. Patuh terhadap nilai-nilai dan norma yang berlaku di desanya (tradisi)
  11. Tingkat mobilitas sosialnya rendah
  12. Penghidupan utama adalah petani.  

Didalam masyarakat pedesaan kita mengenal berbagai macam gejala, khususnya tentang perbedaan pendapat atau paham yang sebenarnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan–ketegangan sosial. Gejala-gejala sosial yang sering diistilahkan dengan :
  • Konflik
  • Kontraversi
  • Kompetisi 
 
Masyarakat Kota
Hasil gambar untuk masyarakat kota
Kota merupakan kawasan pemukiman yang secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah-rumah yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri.
Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. 
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu : 
  1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.
  2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain.
  3. Di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
  4. Jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
  5. Interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.
  6. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
  7. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
Aspek Positif dan Negatif Masyarakat Perkotaan 
> Aspek positif dari perkotaan : 
  • Perkotaan dapat memberikan pekerjaan bagi tenaga kerja kasar dari desa yg bekerja di proyek pembangunan gedung dikota.
  • Perkotaan dapat memenuhi kebutuhan penduduk dengan fasilitas seperti wahana rekreasi, mall, dan hiburan lainnya.
  • Tersedianya pembangkit tenaga listrik buat penerangn dan kebutuhan lainya.
  • Fasilitas pendidikan dan perguruan tinggi yang bagus-bagus dan sudah terakreditasi.
  • Tersedia lapangan kerja.
  • Perkotaan juga devisa buat negara.
> Aspek negatif dari perkotaan :
  • Terjadinya transmigrasi besar-besaran oleh orang desa ke kota yg menyebabkan kepadatan penduduk.
  • Sehingga adanya pembangunan liar rumah-rumah dan pengangguran karena sedikitnya orang desar yg diterima bekerja.
  • Tingkat kriminalitas tinggi karena banyaknya pengangguran dan mereka terpaksa untuk melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan.
  • Pembangunan dipedesaan menjadi terlambat karena orang-orang desa pada kekota untuk mencari pekerjaan.
Perbedaan Antara Desa dan Kota :
  • Masyarakat Pedesaan : Perilaku Homogen, Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan, Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status, Isolasi sosial, sehingga statik, Kesatuan dan keutuhan kultural, Banyak ritual dan nilai-nilai sakral, Kolektivisme.
  • Masyarakat Kota : Perilaku heterogen, Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan, Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi, Mobilitas sosial, sehingga dinamik, Kebauran dan diversifikasi kultural, Birokrasi fungsional dan nilai-nilai sekular, Individualisme.
Kesimpulan :
Masyarakat Desa dengan Masyarakat Kota sangat berbeda. Karena Masyarakat Desa  sangat sederhana, karena masyarakat desa mempunyai sikap kekeluargaan dan gotong royong yang tinggi, dan masyarakat desa juga mempunyai sifat dan akhlak yang baik, serta sopan santun. Sedangkan, Masyarakat Kota yaitu masyarakat yang tinggal di tengah-tengah kota, mereka hidup dengan gaya hidup individual, jalan pikiran yang rasional.
Akan tetapi, masyarakat desa dan masyarakat kota memiliki keterikatan. masyarakat desa pergi ke kota untuk mencari pekerjaan yang lebih baik, sedangkan masyarakat kota pergi ke desa untuk mencari ketenangan dan kenyamanan.
 
Sumber :
http://gebbygebs15.blogspot.co.id/2015/01/masyarakat-di-kota-dan-di-desa.html http://visiuniversal.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-dan-perbedaan-masyarakat.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Kota
http://aurisophanz.blogspot.co.id/2014/11/masyarakat-perkotaan-aspek-aspek.html
https://lorentfebrian.wordpress.com/perbedaan-masyarakat-kota-dengan-masyarakat-desa/
 
Image result for pelapisan sosial, elite dan massa


Pelapisan Sosial

          Pelapisan sosial adalah perbedaan individu atau kelompok dalam masyarakat yang menempatkan seseorang pada kelas-kelas sosial sosial yang berbeda-beda secara hierarki dan memberikan hak serta kewajiban yang berbeda-beda pula antara individu pada suatu lapisan sosial lainnya.  Adapun wujudnya adalah penggolongan penduduk atas dasar ras, suku bangsa, agama dan lain – lain. Dalam pembedaan tersebut tidak menunjukkan tinggi rendahnya martabat atau derajat seseorang sebagaimana yang terdapat dalam stratifikasi sosial atau pelapisan sosial masyarakat.

Dasar-Dasar Pembentukan Pelapisan Sosial
          Proses terbentuknya pelapisan sosial dapat terjadi melalui dua cara, yakni secara alamiah dan secara disengaja atau direncanakan oleh manusia. Pelapisan sosial yang terjadi secara alamiah tidak dapat dilepaskan oleh kecendrungan bakat, minat, dan dukungan lingkungan. Misalnya dilingkungan pantai berkembang masyarakat nelayan, di sekitar lahan yang subur berkembang masyarakat petani, dan banyak lagi contoh-contoh lain yang berhubungan dengan proses pelapisan sosial secara alamiah. Adapun pelapisan sosial yang sengaja direncanakan oleh manusia dapat diperhatikan pada organisasi politik seperti pembagian kekuasaan, pembentukan organisasi politik, dan lain sebagainya.

a.  Pelapisan Sosial Berdasarkan Kriteria Ekonomi
           Di pandang dari sudut ekonomi terdapat tiga lapisan masyarakat, yaitu kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas bawah (lower class). Masyarakat kelas atas (upper class) merupakan kelompok orang kaya yang diliputi dengan kemewahan. Masyarakat kelas menengah (middle class) merupakan kelompok orang yang berkecukupan, yakni mereka yang berfkecukupan dalam hal kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Sedangkan masyarakat kelas bawah (lower class) merupakan sekelompok orang miskin yang sering mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan.

b.  Pelapisan Sosial Bersdasarkan Kriteria Sosial
           Sehubungan dengan status sosial, Robert M.Z. Lawang mengemukakan dua pengertian, yakni ditinjau dari sudut obyektif dan subyektif. Secara obyektif, status sosial merupakan suatu tatanan hak dan kewajiban yang secara hierarkis terdapat dalam suatu struktur formal sebuah organisasi. Secara subyektif, status sosial merupakan hasil penilaian orang lain terhadap diri seseorang yang terkait dengan siapa seseorang tersebut berhubungan. Dalam kaitan ini, secara subyektif seorang bisa saja memberikan penilaian terhadap orang lain, apakah lebih tinggi atau lebih rendah statusnya dalam kehidupan bermasyarakat.

Untuk memberikan penilain, apakah seseorang memiliki status sosial lebih tignggi atau lebih rendah dalam kehidupan sosial. Talcot Parsons mengemukakan lima kriteria sebagai berikut:
  1. Kelahiran, yakni status yang diperoleh berdasarkan kelahiran, seperti jenis kelamin, kebangsawwanan, ras, dan lain-lain.
  2. Prestasi, yakni status yang diperoleh berdasarkan prestasi yang dicapai, baik dalam hal berusaha, pendidikan, pekerjaan, dan lain sebagainya.
  3. Otoritas, yakni status yang diperoleh berdasarkan kemampuan untuk memengaruhi orang lain sehingga bersedia mengikuti segala sesuatu yang diinginkan.
  4. Kualitas pribadi, yakni status yang diperoleh berdasarkan kualitas-kualitas kepribadian yang tidak dimiliki oleh orang lain, seperti kecerdasan, kelembutan, kebijaksanaan, dan lain-lain.
  5. Kepemilikan, yakni status yang dipeeroleh berdasarkan harta yang diperoleh berdasarkan harta yang dimiliki oleh seseorang, seperti miskin, sedang, dan kaya.
c.  Pelapisan Sosial Berdasarkan Kriteria Politik
         Status sosial yang berdasarkan kriteria politik merupakan penggolongan anggota masyarakat berdasarkan tingkat kekuasaan yang dimiliki. Semakin besar kekuasaan yang dimiliki, maka semakin tinggi pula statusnya di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Mac Iver mengemukakan tiga pola umum dalam sistem pelapisan kekuasaan, yaitu tipe kasta, tipe oligarkhis, dan tipe demokratis.
         Pola pelapisan sosial tipe kasta memiliki garis pemisah yang sangat tegas dan sulit ditembus. Pola pelapisan kekuasaan tipe kasta ini dapat diperhatikan pada sistem kekuasaan yang terdapat pada kerajaan-kerajaan. Pola pelapisan kekuasaan tipe oligharkis juga menggambarkan adanya garis pemisah yang tegas antara tiap-tiap lapisan, akan tetapi perbedaan antara tiap-tiap pelapisan tersebut tidak terlalu kaku.


ELITE

a) Menurut KBRI, elite adalah orang-orang terbaik atau pilihan dalam suatu kelompok/kelompok kecil orang-orang terpandang atau berderajat tinggi (kaum bangsawan, cendekiawan, dsb)
b)  Dalam arti lebih khusus, elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.


Pembedaan elite dalam memegang strategi secara garis besar adalah sebagai berikut :

a) Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan).
b) Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa atau
mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
c) Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat.
d) Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh film,

MASSA

          Istilah “massa” mengandung pengertian kelompok manusia yang tak bisa dipilah-pilah, bahkan semacam kerumunan (crowd) yang bersifat sementara. Setiap manusia akan mudah sekali meniru tingkah laku orang-orang lain yang “sekerumunan.” Puncak dari tingkah laku mereka akan dilalui, katakanlah maksudnya selesai, apabila secara fisik mereka sudah lelah dan tujuan bersamanya tercapai. Begitu pula halnya dengan kebudayaan. Kebudayaan massa lebih kurang menunjuk pada berbagai produk dan praktek-praktek kultural yang melibatkan sekumpulan besar orang tanpa organisasi sosial, adat, tradisi, struktur peran dan status, tidak memiliki kompetensi dalam menilai kualitas suatu produk budaya, dan juga berselera dangkal. Bagi mereka yang “terjerat” di dalamnya, produk-produk dari kebudayaan massa adalah komoditas yang semata-mata ditujukan untuk konsumsi, (dan celakanya) tanpa mereka sendiri memiliki kesanggupan untuk menolaknya meskipun umur produk-produk itu relatif sementara.


Ciri-ciri Massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
  1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
  2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
  3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-­anggotanya.
Kesimpulan
Menurut saya, pelapisan sosial adalah pembedaan yang ada di masyarakat dalam golongan – golongan atau kelompok – kelompok secara horizontal atau tidak bertingkat, seperti perbedaan ras, suku bangsa, agama, profesi, jenis kelamin, asal daerah, dll. Tetapi walaupun ada perbedaan golongan, masyarakat tetap mempunyai hak, kedudukan dan derajat yang sama di mata Tuhan. Elite adalah masyarakat yang memiliki posisi paling tinggi, seperti dalam ekonomi, pekerjaan dll. Massa adalah sekelompok masyarakat yang memiliki posisi atau kelas yang berbeda-beda dalam lapisan masyarakat. 
Jadi, inti dari tema diatas adalah masyarakat memiliki bermacam-macam lapisan sosial, misalnya Massa yang terdiri dari kelas yang berbeda-beda, dari kelas Elite sampai kelas menengah ke bawah. 

Sumber :
http://57412627ug.blogspot.co.id/2013/01/pelapisan-sosial.html
https://www.google.co.id/webhp?sourceid=chrome-instant&ion=1&espv=2&ie=UTF-8#q=pelapisan%20sosial
http://nandoputrapratama.blogspot.co.id/2015/01/pelapisan-sosial-kesamaan-derajat-elite.html
http://dewi-kia-fib09.web.unair.ac.id/artikel_detail-60843-Umum-Budaya%20Massa%20dan%20Budaya%20Populer.html


Image result for warga negara indonesia

Warga Negara merupakan anggota sebuah Negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakaui sebagai warga Negara dalam suatu Negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam Negara tersebut. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang.

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Penjelasan UUD 1945 pasal 26, menyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia pada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara Republik Indonesia.

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan atau sesuatu hal yang harus dilaksanakan.


Dasar Hukum yang Mengatur Kewarganegaraan

Dasar hukum yang mengatur kewarganegaraan diatur dalam UU 1945 Bab X Warga Negara, Pasal 26 : 
° Ayat  ( 1 )
:
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
° Ayat  ( 2 )
:
Hal-hal mngenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
°Ayat  ( 3 )
:
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.


Pasal-pasal Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 :

Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.
Berbunyi : "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 27 ayat 2, berbunyi : "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak."
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
Berbunyi : “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Pasal 28 UUD 1945
Berbunyi : ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
Pasal 29 Ayat 2 berbunyi : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Kesimpulan:
Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara harus kita dapatkan ketika kita menjadi warga negara di suatu negara dan segala hal yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dan mematuhi peraturan yang sesuai dengan dasar hukum yang berlaku di Negara tersebut.

Sumber :
https://www.google.co.id/search?q=warga+negara+indonesia&espv=2&biw=1366&bih=643&site=webhp&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0CAYQ_AUoAWoVChMIkeHP34v5yAIVAaumCh1-FwJ5
https://www.google.co.id/webhp?sourceid=chrome-instant&ion=1&espv=2&ie=UTF-8#q=dasar+hukum+warga+negara
https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/
http://www.academia.edu/9770354/Pengertian_Hak_and_Kewajiban_Warga_Negara
Diberdayakan oleh Blogger.